Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Korban Cyber Pornography di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana

28 Juni 2023   23:11 Diperbarui: 28 Juni 2023   23:18 84 0
Cyberpornography adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang menimbulkan kekhawatiran dan perhatian dari masyarakat. Istilah "Cyberpornography" terdiri dari dua kata, yaitu "Cyber" atau disebut siber, yang berarti sistem komputer dan informasi yang terhubung ke internet, dan "pornography" atau "pornografi" yang merujuk pada gambar atau tulisan yang menampilkan perilaku seksual yang dirancang untuk membangkitkan hasrat seksual. Dengan menggabungkan kedua istilah ini, dapat disimpulkan bahwa Cyberpornografhy adalah tindakan menggambarkan perilaku seksual dalam bentuk gambar atau tulisan dengan menggunakan teknologi yang terhubung ke internet.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun