Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jiwa Kesatria Anggito Abimanyu

1 Juni 2014   06:59 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:52 77 1

Kasus korupsi yang melanda kementerian agama masih hangat untuk diperbincangkan. Bermula dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa terdapat indikasi korupsi dalam penyelenggaran haji tahun 2012/2013. Kasus ini menyeret nama menteri agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Dengan ditemukannya dua alat bukti, KPK menetapkannya sebagai tersangka. SDA tidak langsung mengundurkan diri sebagai menteri pasca ditetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memang sah-sah saja karena dalam hukum seseorang dapat dicopot dari jabatannya jika telah diputuskan oleh pengadilan sebagai terdakwa. Kita tentu masih ingat dengan kasus Gubernur Banten Ratu Atut yang saat itu tidak mau melepas jabatannya saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, baru setelah pengadilan menetapkan statusnya sebagai terdakwa maka presiden memberhentikannya dari jabatan gubernur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun