Negara kita memeng telah merdeka namun, masih banyak rakyat belum meraskan arti sesungguhnya kemerdekaan tersebut, bahkan masih banyak rakyat yang merasakan kelaparan,gizi buruk , pendidikan yang kurang layak dan tertinggal,kemiskinan, padahal sudah jelas tertuangdalam Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara . Namum dalam kenyataannya rakyat indonesia sangat jauh dari itu semua,namun harus samapai kapan rakyat Indonesia hanya bisa berharap dengan itu semua,Negara kita bukanlah Negara yang miskin akan itu semua namun yang menyebabkan itu semua tidak lain adalah banyaknya para koruptor yang merajarela di Negara kita tercinta ini (Negra Indonesia) seandainya tidak ada para koruptor di Negara ini pasti rakyat Indonesia sudah mersakan arti sesungguhnya kemerdekaa itu,karena uang yang mereka korupsi itu adalah uang Negara yang seharusnya di pergunakan untuk mensejahterakan rakyatnya, mencerdaskan kehidupan bangsa , keadilan sosial, dan lain- lain . padahal pemegang kekuasan tertinggi suatu Negara adalah rakyat sedangka pemerintah hanya menjalankan kekuasan untuk rakyat seperti yang di jelaskan dalam Pasal 34 ayat (1). Pasal tersebut juga bermakna kewajiban negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk melakukan usaha yang maksimal guna menyejahterahkan rakyatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL