Surat An-Nisa ayat 34 sering menjadi topik perdebatan terkait peran gender dalam kehidupan rumah tangga, khususnya mengenai kedudukan laki-laki sebagai pemimpin keluarga. Ayat ini mengandung konsep kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga, yang dalam banyak penafsiran dipahami sebagai kewajiban untuk memimpin dengan adil dan bijaksana. Namun, dalam konteks rumah tangga modern, terdapat berbagai interpretasi yang perlu dianalisis ulang, terutama dalam kaitannya dengan prinsip kesetaraan dan keadilan antara suami dan istri. Oleh karena itu, analisis terhadap relevansi ayat ini dengan permasalahan rumah tangga masa kini menjadi penting, agar dapat menemukan pemahaman yang sejalan dengan nilai-nilai modern, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Pemahaman yang kontekstual tentang ayat ini akan memberikan pandangan yang lebih luas mengenai bagaimana kepemimpinan dalam rumah tangga dapat dijalankan tanpa mengabaikan hak-hak individu dalam hubungan suami-istri.
KEMBALI KE ARTIKEL