Semarang (29/07) -- Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting mengingat penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penerimaan negara tersebut. Pajak dikelola oleh tiga instansi yang berwenang yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Salah satu bentuk pajak yang umum dijumpai oleh masyarakat adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
KEMBALI KE ARTIKEL