Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Terungkap Pelaku Duel Carok Lumajang, Polisi Ancam Pidana Maksimal Tujuh Tahun Penjara

16 Desember 2024   22:34 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:34 21 0
Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dari sejumlah saksi secara detail dan penemuan dua bukti yang cukup, Akhirnya pihak polisi menetapkan Sholeh (29) warga desa Selok anyar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang sebagai pelaku duel carok yang terjadi pada hari kamis dini hari lalu ( 12/12/2024). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun