Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dari sejumlah saksi secara detail dan penemuan dua bukti yang cukup, Akhirnya pihak polisi menetapkan Sholeh (29) warga desa Selok anyar kecamatan Pasirian kabupaten Lumajang sebagai pelaku duel carok yang terjadi pada hari kamis dini hari lalu ( 12/12/2024).Â
KEMBALI KE ARTIKEL