Jakarta, 13 November 2024 -- Dalam rangka mempermudah pelayanan kepada warga negara asing yang ingin bekerja atau tinggal di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan platform digital yang semakin memudahkan pengurusan visa, khususnya bagi para ekspatriat. Melalui situs resmi eVisa di
evisa.imigrasi.go.id, kini para ekspatriat tidak lagi perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengurus berbagai dokumen dan persyaratan.
KEMBALI KE ARTIKEL