Studi perbandingan hukum pidana pada dasarnya memperbandingkan berbagai sistem hukum yang ada. Dalam Black's Law Dictionary di definisikan: "Comparative Jurisprudence is the study of the principles of legal science by the comparison of various systems of law" dalam hal ini yang diperbandingkan adalah dua atau lebih sistem hukum yang berbeda.Hukum pidana positif Indonesia ialah berasal dari keluarga hukum CivilLaw System yang mementingkan sumber hukum dari peraturan perundangan yang ada dan berlaku di Indonesia. Sementara Inggris menganut sistem hukum Common Law System yang mengutamakan kebiasaan yang berlaku di sana.
KEMBALI KE ARTIKEL