Pemilihan kepala Daerah Pada tahun 2015 ini akan diadakan Pilkada serentak untuk pertama kali di indonesia yang dilaksanakan pada bulan desember mendatang. Dengan adanya pilkada serentak ini perlu sekali perhatian pemerintah beserta KPU dalam pelaksanaan Pilkada nanti, agar tidak terjadi kecurangan ataupun Money politik. Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mulai dari UU No 22 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2004, dan UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan, kepala daerah itu diajukan sebagai calon oleh partai politik atau gabungan dari partai politik dan yang memahami kondisi daerahnya, artinya calon harus minimal berasal dari daerah tersebut dan dari parpol.
KEMBALI KE ARTIKEL