Untuk Pemilu tahun 2019, KPU pun mendukung dan memastikan keterlibatan perempuan dalam politik dengan membuat peraturan yang mewajibkan setiap parpol untuk membawa 30% caleg perempuan dalam daftar caleg mereka. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 20 tahun 2018. Diharapkan, akan ada 30% persen anggota legislatf yang terdiri dari perempuan.
KEMBALI KE ARTIKEL