Pada masa krisis moneter 1998 dan krisis ekonomi global 2008, UMKM adalah satu-satunya yang berdiri kokoh dan tidak terkena dampak dari krisis tersebut. Sejak tahun 2008, istilah UMKM mulai muncul saat dikeluarkannya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL