Dari zaman Nabi Muhammad SAW, pinjam meminjamkan harta sudah ada. Akan tetapi, tidak semua pinjam meminjamkan harta itu halal. Mengapa demikian? Karena dalam meminjamkan harta kepada seseorang ketika terlambat dalam mengembalikan hartanya akan dikenakan sanksi atau biasa disebut dengan riba. Inilah yang tidak boleh dalam islam. Oleh karena itu, gunakan akad Qardh dalam pinjam meminjam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL