Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Gunakan Akad Qardh dalam Pinjam Meminjamkan Harta

1 Juni 2022   12:09 Diperbarui: 1 Juni 2022   22:29 296 2
Dari zaman Nabi Muhammad SAW, pinjam meminjamkan harta sudah ada. Akan tetapi, tidak semua pinjam meminjamkan harta itu halal. Mengapa demikian? Karena dalam meminjamkan harta kepada seseorang ketika terlambat dalam mengembalikan hartanya akan dikenakan sanksi atau biasa disebut dengan riba. Inilah yang tidak boleh dalam islam. Oleh karena itu, gunakan akad Qardh dalam pinjam meminjam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun