Korupsi menurut Henry Campbell Black (1983) diartikan sebagai "an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others". Dapat diartikan bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak lain.
KEMBALI KE ARTIKEL