Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KPPU Gelar Sosialisasi Peraturan Merger dan Akuisisi Terbaru Secara Daring

27 Oktober 2023   11:07 Diperbarui: 27 Oktober 2023   11:57 124 0
Surabaya, 21 Juli 2023 - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar webinar sosialisasi mengenai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Webinar ini dilakukan secara online melalui ZOOM Meeting.

Webinar ini menghadirkan Bapak Aru Armando. S.H., M.H. yang merupakan Direktur Merger dan Akuisisi selaku narasumber, Bapak Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPPU untuk memberi sambutan, serta Bapak M. Zulfirmansyah S.E., M.M. selaku moderator yang merupakan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan.

Webinar ini diadakan untuk memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset. Terlebih lagi terdapat beberapa peraturan yang diubah, untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bagi para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPPU Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. menyampaikan bahwa webinar ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.

"KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru," kata Dr. Guntur Syahputra Saragih.

Dalam pemaparannya, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando. S.H., M.H. menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Selain itu, Aru Armando juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi M & A.

Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait peraturan merger dan akuisisi terbaru.

Di akhir webinar, peserta diberikan e-sertifikat sebagai bukti telah mengikuti kegiatan tersebut.

Berikut adalah beberapa informasi penting yang disampaikan dalam webinar sosialisasi Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023:
1. Sistem penyampaian notifikasi M & A sekarang dilakukan secara elektronik melalui laman notifikasi.kppu.go.id.
2. Tanggal efektif yuridis adalah tanggal yang ditetapkan oleh KPPU untuk menilai transaksi M & A.
3. Kelengkapan notifikasi yang diperlukan adalah surat/dokumen serta formulir notifikasi.
4. Jika terdapat keterlambatan notifikasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp 1 milyar untuk setiap hari keterlambatan hingga denda paling tinggi yaitu sebesar Rp 25 milyar. KPPU juga berhak untuk membatalkan merger-akuisisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun