Otonomi daerah yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1999 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan mereka. Namun, kapasitas fiskal Pemerintah Daerah yang umumnya masih relatif lemah membatasi kemampuan Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan otonominya secara maksimal sebagai kebutuhan anggaran pembangunan di wilayahnya. Â Adanya keterbatasan kapasitas fiskal tersebut, memicu munculnya kebutuhan sumber -- sumber alternatif pembiayaan daerah. Obligasi daerah dan sukuk daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan alternatif tersebut. Obligasi daerah memberikan akses kepada sumber dana dari pasar modal bagi pembiayaan proyek -- proyek pembangunan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL