UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL