Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Implementasi Prinsip Keuangan dan Aset Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Kota Probolinggo

30 April 2024   00:56 Diperbarui: 30 April 2024   01:03 96 0
UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun