Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Tarif Dalam Sektor Perdagangan Internasional

8 Oktober 2022   10:30 Diperbarui: 8 Oktober 2022   12:46 152 1
Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs. Jika di Indonesia pabean yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun