Investasi adalah kegiatan penanaman modal baik berbentuk uang maupun harta lain dengan harapan bisa mendatangkan keuntungan di masa yang akan datang. Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan pertumbuhan global pasar keuangan syariah maka muncul juga investasi syariah, Investasi syariah adalah bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah). Prinsip utama dalam investasi syariah adalah larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan investasi dalam bisnis yang haram (seperti alkohol, perjudian, dan produk berbasis babi). Instrumen yang sering digunakan dalam investasi syariah meliputi saham syariah, sukuk (obligasi Islam), reksa dana syariah, dan properti yang dikelola sesuai prinsip syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL