Jakarta -- Kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN berlaku mulai 1 April 2022. Awalnya PPN hanya mencapai 10% namun naik menjadi 11%, kenaikkan pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL