Belakangan ini, Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi perbincangan yang amat hangat di tengah masyarakat. RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR dianggap problematik karena pasal-pasal di dalamnya mengancam demokrasi, keberagaman, dan kebebasan pers. Dalam revisi ini, KPI melebarkan sayap kewenangannya ke ranah digital. Platform seperti Instagram, X, YouTube, dan platform digital penyiaran lain akan diatur berdasar RUU Penyiaran. Artinya, kebebasan berpendapat dan berekspresi akan dikekang oleh aturan-aturan yang telah dibuat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL