Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

RUU Penyiaran: Bungkam Kebebasan dan Langgengkan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas Gender

29 Mei 2024   09:39 Diperbarui: 29 Mei 2024   09:49 54 1
Belakangan ini, Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi perbincangan yang amat hangat di tengah masyarakat. RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR dianggap problematik karena pasal-pasal di dalamnya mengancam demokrasi, keberagaman, dan kebebasan pers. Dalam revisi ini, KPI melebarkan sayap kewenangannya ke ranah digital. Platform seperti Instagram, X, YouTube, dan platform digital penyiaran lain akan diatur berdasar RUU Penyiaran. Artinya, kebebasan berpendapat dan berekspresi akan dikekang oleh aturan-aturan yang telah dibuat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun