Human trafficking, atau perdagangan manusia, adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan.
Human trafficking merupakan isu internasional yang harus menjadi urgensi untuk segera ditangani. Beberapa karakteristik
human trafficking sendiri adalah sebagai berikut : pemaksaan dan penculikan, eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan organ, perdagangan anak, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
KEMBALI KE ARTIKEL