Penghindaran pajak di Indonesia dilakukan dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atas pendapatan yang seharusnya dikenai pajak. Aktivitas penghindaran pajak dalam perusahaan muncul karena adanya perbedaan kepentingan antara manajemen yang berkeinginan untuk menekan biaya pajak agar tidak menurunkan laba dalam laporan keuangan dan investor dalam perusahaan tidak ingin pratik penghindaran pajak dapat mengurangi nilai perusahaan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL