Di tengah pesatnya arus globalisasi dan perdagangan yang semakin terbuka, perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menjadi sangat penting dalam keberlangsungan dan keberhasilan perniagaan. Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan bagian dalam bidang hukum perdata dan dapat dipahami sebagai hak yang diperoleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mendapatkan perlindungan secara hukum atas kreativitas intelektual, yang di mana kreativitas tersebut dapat berupa karya di bidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, dan lainnya yang diciptakan berdasarkan kemampuan intelektual melalui pikiran, rasa dan daya cipta individu, kelompok, maupun lembaga. Dalam proses pembuatannya, tentu juga menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya. Lantas, kreativitas intelektual yang dihasilkan dipandang memiliki nilai ekonomis yang dapat dianggap sebagai aset komersil dan selayaknya memperoleh perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang -- undangan. Tidak hanya berperan sebagai pelindung hak ekonomis pencipta karya, HaKI juga dapat berguna untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyalahgunaan Hak Intelektual dari pembajakan hingga plagiarisme.
KEMBALI KE ARTIKEL