Pada tahun 1918, Pemerintah Hindia-Belanda mengesahkan berdirinya
Gemeente (kota) Madiun berdasarkan Staatsblad No. 326. Keputusan ini memisahkan administrasi pemerintahan kota dari kabupaten, dengan Burgemeester (wali kota) sebagai pemimpin. Langkah awal ini menandai dimulainya babak baru dalam sejarah administratif kota Madiun.
KEMBALI KE ARTIKEL