Dalam sejarah penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, fenomena golput tidak pernah absen sekalipun sejak pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini. Golput menjadi fenomena yang selalu ada dalam setiap pemilu baik pemilihan presiden (pilpres), legislatif (pileg) maupun kepala daerah (pilkada) mencakup gubernur (pilgub) dan bupati (pilbup).