Akhir-akhir ini ramai di media massa adanya kabar bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan mengizinkan dokter warga negara asing membuka praktik di Indonesia. Bila ditelusuri terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tentunya. Hal ini memicu kontroversi di beberapa kelompok masyarakat terutama dari kalangan mahasiswa fakultas kedokteran di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL