Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan umum dan pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana negara. Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL