Banyak sekali orang yang membedakan antara retribusi dengan pajak. Tentu ada perbedaan namun sangat beda tipis. Retribusi adalah suatu kegiatan pembayaran seorang warga negara kepada pemerintahan daerah atas balas jasa tertentu yang diberikan oleh negara kepada masyarakat secara personal untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pengertian retribusi daerah menurut Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah:
KEMBALI KE ARTIKEL