Pemberian otonomi pada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengaturan sumber daya daerah, membuat pemerintah daerah bertanggung jawab atas daerahnya sendiri. Otonomi daerah pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1999 dan saat ini digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL