Pemilu legislatif tidak lama lagi akan dilaksanakan pada 9 April 2014. Ada 15 peserta partai pemilu (Gunardo, 2014: 128) yakni 12 partai nasional dan 3 partai lokal di aceh. Sebagai negara demokrasi maka Indonesia membutuhkan partai politik karena partai politik menjadi alat demokrasi yang sah (Gunardo, 2014: 117). Akan tetapi menjadi dilema tersendiri bagi para pemilih mengingat banyaknya partai yang selalu menjanjikan iming-iming kesejahteraan bagi rakyat kecil.