Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Pilih Mana: Negara Kesatuan atau Federasi?!

6 Januari 2010   18:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:36 3572 0
[caption id="" align="alignleft" width="336" caption="Illustrasi diunduh dari Google"][/caption] SUASANA "kebebasan" dalam rangka menegakkan demokrasi di Indonesia sekarang ini diwarnai pula dengan munculnya bermacam-macam tuntutan.  Salah satu di antaranya gagasan pembentukan negara Federasi seperti yang diinginkan oleh Federasi Timur Raya sebagaimana dalam tulisan Faizal Asseggaf yang berjudul "NKRI Menuju Federasi Murni". Terlepas dari setuju atau tidak setuju, memang tak ada salahnya untuk mewacanakan. Sebagai negara demokratis, prinsip kebebasan berpendapat ini juga dijamin oleh undang-undang. Saya sependapat bahwa "tidak ada satu kekuatan apapun yang dapat membatasi prinsip kebebasan tersebut." Termasuk kemungkinan bahwa apakah tujuan politik untuk menjadikan Indonesia sebagai negera federasi dimungkinkan dapat diwujudkan menurut Bung Faizal, harus pula diakui bahwa memang tidak ada yang tidak mungkin jika Tuhan mengendaki. Ini jika mengacu pada alasan Bung Faizal bahwa yang mutlak itu hanya Tuhan. Namun terlepas dari kemutlakan Tuhan, dalam konteks ini menarik bagi saya untuk dilakukan perbandingan dengan memperhadapkan dua konsep mengenai bentuk negara, yaitu Kesatuan dan Federasi. 1. Kesatuan Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi). Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat. Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah. Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah. Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun