Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Polres Lamongan Amankan Begal dan Pelaku Pengroyokan

17 Oktober 2024   09:25 Diperbarui: 17 Oktober 2024   09:45 96 0
Lamongan berhasil menangkap kelompok begal yang meresahkan serta pelaku pengeroyokan oknum perguruan silat. Dalam rilis pers di Polres Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra, menjelaskan, Rabu (2/10/2024) bahwa penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah mereka melarikan diri ke Sumenep.

"Dan yang berikutnya kami juga berhasil mengukap kasus kekerasan terhadap anak yakni peganiayaan oleh salah satu oknum anggota perguran silat yang terjadi di Kecamatan Sugio," katanya.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa gengsi dan menjunjung nama baik perguruan silat yang malah tidak berujung dengan baik.

Sementara itu, terkait kasus begal, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, mengungkapkan bahwa dua pemuda asal Bandung dan Pati telah ditangkap setelah melakukan aksi begal di Kecamatan Tikung. Penangkapan dilakukan berkat penelusuran sepeda motor yang dijual kepada penadah.

Salah satu pelaku, RS, yang masih berusia 13 tahun, ditangkap setelah dihajar warga usal beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan. "RS diamankan dalam kondisi babak belur. Dia beraksi bersama rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan," ujarnya.

Pelaku, yang berinisial RS, memiliki motif keterbatasan ekonomi dan status pengangguran. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit. "Kami menduga pelaku terpaksa melakukan tindakan ini karena kesulitan ekonomi" katanya.

Dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung - Mantup. Di Desa Wonokrono, mereka menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban. Penangkapan terungkap setelah polisi melacak sepeda motor yang dibeli oleh penadah.

"Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan langsung membawa motor tersebut," ujarnya.

Ketiga pelaku begal kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

#lamongan #beritaewonglamongan #bwlinfo

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun