Yogyakarta - Sebagai negara kepulauan dan masuk kedalam salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki komitmen dalam pengelolaan laut beserta perlindungannya. Sebagaimana yang tertera dalam Perpres No 16 Tahun 2017 yang sejalan dengan pasal 235 UNCLOS 1982 “negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban internasional terkait perlindungan dan pelestarian lingkungan laut”.
KEMBALI KE ARTIKEL