Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Subsidi BBM Buat (Si) Apa?

20 Maret 2012   15:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:42 375 0
  1. Penambahan frekuensi jatah raskin menjadi 14 kali dalam setahun dengan harga tebus Rp. 1.600 per kilogram.
  2. Pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) berupa dana tunai senilai Rp.150.000 per bulan kepada 18,5 juta rumah tangga dengan tingkat sosial ekonomi terendah.
  3. Penambahan beasiswa untuk rumah tangga miskin selama 6 (enam) bulan.
  4. Kompensasi untuk sektor transportasi sebesar Rp. 5 Triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun