KRUI - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pesisir Barat dan Panitia Pemilihan Peratin (Kepala Desa) Pekon (Desa) Walur Kecamatan Krui Selatan melakukan Hitung ulang kotak suara untuk Suara yang tidak sah di Pilratin Pekon walur. Perhitungan suara tidak sah ini dalam rangka penyelesaian sanggahan yang dilakukan Calon Peratin Epi Ardiansyah tanggal 17 Oktober 2018 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL