Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa olahraga adalah semua aktivitas fisik yang melibatkan penggunaan otot besar maupun kecil. Berangkat dari pengertian tersebut maka undang- undang nomor 3 tahun 2005 juga menyatakan bahwa olahraga dikelompokkan dalam tiga bagian pokok berdasarkan tujuan dan pelakunya yaitu: olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga kesehatan dan rekreasi.
KEMBALI KE ARTIKEL