Pertanyaan “apakah diperbolehkan bekerja di perusahaan lain selama proses persidangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlangsung” pernah diajukan kepada situs
Hukumonline.com pada Selasa, 25 Maret 2014 dan dijawab oleh moderator situs tersebut dengan mengacu kepada
UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 155 ayat (2) :
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”
KEMBALI KE ARTIKEL