Di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang masih belum jelas kapan berakhirnya. Rakyat Indonesia justru dikejutkan oleh tindakan pemerintah pusat bersama DPR-RI yang mengesahkan Omnibus Law, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Banyak pihak yang menilai bahwa UU tersebut terlalu memihak ke para oligarki dan jauh dari asas keterbukaan selama penyusunannya. Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan membawa manfaat besar bagi Indonesia karena mempermudah para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya (melalui deregulasi ekonomi) dan menarik banyak investor untuk berinvestasi di negeri ini sehingga menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL