Sesuai dengan amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dana desa diperuntukkan untuk membiayai infrastruktur fisik, sarana ekonomi, sarana sosial serta untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat desa. Pelaksanaan amanat di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku diharapkan dapat mengentaskan desa tersebut dari jurang kemiskinan seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi kesenjangan desa kota.
KEMBALI KE ARTIKEL