Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sikap Pemerintah Kota tentang Makasar Mall

28 September 2011   04:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:33 85 0
Berikut ini fakta tentang Pasar Sentral Makasar mall... Perjanjian Kerja sama tentang Peremajaan dan Pengembangan Pasar Sentral UP antara Pemkot Makasa sebagai pihak pertama dan PT. Melati Tunggal Intiraya sebagai pihak ke dua. Perjanjian tertanggal 26 Juli 1991 yang mengalami 4 kali adendum. Adendum 1. 28 Des 1991, adendum ke 2, 5 Mei 1993, adendum ke 3, 8 September 1993. Dengan kebakaran kemarin, gonjang-ganjing seputar pasar tersebut, maka Pemkot menyatakan sikap dengan mempertimbangkan Perjanjian Kerjasama tersebut. Pihak 1 berhak meminta kepada pihak ke 2 melaksanakan kewajibannya yang melakukan st tindakan agar pada saat jangka waktu pengelolaan dan pengoperasian bangunan blok A Makasar Mall berakhir, bangunan tersebut diserahkan oleh pihak ke 2 kepada pihak 1 dalam keadaan UTUH dan TERAWAT BAIK. Pihak 1 berhak meminta kepada pihak ke 2 melaksanakan kewajiban yaitu mlakukan penanganan atau penataan terhadap para pedagang korban kebakaran Makasar Mall. Biaya yg diperlukan dalam pelaksanaan kewajiban pihak ke 2 tersebut, antara lain bersumber dari asuransi kebakaran sesuai adendum 1 pasal 30 ayat 2 Serta asuransi kredit atas satuan rumah susun non hunian yang ada pada bangunan blok A Makasar Mall dan dilaksanakan dibawah pembinaan dan pengawasan pihak 1. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap PT. Melati Tunggal Intiraya di akhir masa perjanjian kerjasma tersebut. Masih banyak hak-hak Pemkot belum tertunaikan. sumber: Sri Rahmi http://twitter.com/_Bunda_Rahmi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun