Sejak tahun 2014 pemerintah menghentikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kabupaten/kota hingga provinsi. Dengan terbitnya Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, tata cara pembentukan daerah Otonom baru menjadi leih sulit. Pembentukan daerah otonom baru harus dilakukan melalui tahapan daerah persiapan. Dalam kurun waktu 3 tahun pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap daerah persiapan tersebut. Jika dirasa tidak layak ditetapkan menjadi DOB maka akan dikembalikan ke daerah induk.
KEMBALI KE ARTIKEL