Pada tanggal 9 maret 2020 MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dalam Keputusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Bagi para peserta BPJS ini tentu kabar baik, Bagaimana dengan pemerintah ?
KEMBALI KE ARTIKEL