Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perkawinan, Apakah Perjanjian?

12 Juni 2019   09:21 Diperbarui: 12 Juni 2019   18:56 730 0
Sebelum menelusuri lebih jauh terkait dengan perkawinan termasuk pernjanjian, akan sangat penting untuk mengetahui pengertian perjanjian dan perkawinan itu
sendiri. Menurut KBBI perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam kesepakatan itu. Menurut Undang-undang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun