Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 78 tentang pengupahan pada tahun 2015, mendapat reaksi keras dari kalangan buruh. Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia menuntut agar Peraturan Pemerintah tersebut dicabut. Waktu itu Peraturan Pemerintah tersebut dianggap telah merampas hak demokrasi buruh karena tidak melibatkan buruh dalam penetapan upah.
KEMBALI KE ARTIKEL