Ada enam agama yang sudah diakui resmi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Negara melindungi semua pemeluk agama tersebut untuk berkeyakinan dan menjalankan ritual agamanya masing-masing. Di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 tertulis bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu." dan sebagai tambahan penguat juga ada UU HAM pasal 22 yang menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
KEMBALI KE ARTIKEL