Para pendiri bangsa mencita-citakan indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat), maka indonesia menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi yang dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia (HAM).
Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum prinsip π¦π²πΆπ’ππͺπ΅πΊ π£π¦π§π°π³π¦ π΅π©π¦ ππ’πΈ. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, Hal ini diatur dalam Pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945. Negara bertanggungΒ jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan (π’π€π€π¦π΄π΄ π΅π° π«πΆπ΄π΅πͺπ€π¦). AksesΒ keadilan merupakan prinsip dasar ππΆππ¦ π°π§ ππ’πΈ. Dalam ketiadaan akses keadilan, masyarakat tidak bisa menyuarakan pendapat, mendapatkan hak-haknya menentang diskriminasi atau menjaga akuntabilitas kebijakan.Β
KEMBALI KE ARTIKEL