Terdapat beberapa permasalahan dalam sistem perizinan di Indonesia, salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum memerlukan izin tersendiri dari berbagai instansi yang menerbitkan izin, tergantung pada izin apa yang diperlukan oleh usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL