Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tahap 1 Proses Transformasi PD.PK menjadi PT.LKM

23 Agustus 2015   11:48 Diperbarui: 23 Agustus 2015   11:48 692 0
Tahapan pertama dalam perubahan bentuk badan hukum bagi Perusahaan daerah Pekrekreditan Kecamatan menjadi PT Lembaga keuangan mikro adalah mengacu kepada pasal 64b ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20015 yaitu “...PD.PK hasil merger & konsolidasi harus dilakukan perubahan bentuk hukum  menjadi perseroan terbatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan....”  selanjutnya Pasal 64b ayat (3) berbunyi : “Perubahan bentuk hukum Pd.PK hasil konsolidasi & merger.... paling lama pada bulan desember 2015.”  Serta pada penjelasan pasal tersebut berbunyi : PD.PK hasil konsolidasi atau merger wajib bertransformasi atau berubah menjadi Lembaga Keuangan Mikro dengan bentuk hukum perseroan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39, & perubahan bentuk hukum PD.PK hasil merger menjadi PT.LKM di daerah provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun