Jual beli merupakan transaksi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Dalam fikih muamalah, jual beli bukan hanya sekadar transaksi barang dan uang, tetapi juga sebuah akad yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat-syarat ini penting untuk menjaga keadilan, menghindari kerugian, serta memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang adil dan transparan. Berikut adalah beberapa syarat sah jual beli dalam fikih muamalah:
KEMBALI KE ARTIKEL