Dalam era digital yang semakin berkembang, penggunaan teknologi untuk berbagai keperluan transaksi semakin umum, termasuk dalam konteks hukum Islam, khususnya dalam praktik fikih muamalah. Akad secara digital, yang memanfaatkan platform elektronik dan sistem komunikasi digital, kini menjadi alternatif yang praktis untuk transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung atau melalui dokumen fisik. Namun, agar akad digital ini sah menurut hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi sesuai dengan ajaran fikih muamalah.
KEMBALI KE ARTIKEL